Penerapan Sistem Bagi Hasil dalam Program Tabungan di BSI Sebagai Wujud Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia
Seiring dengan perkembangan Bank Syariah di Indonesia, masyarakat muslim menjalankan syariah Islam dalam kehidupan sosial ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang diterapkan pada institusi bisnis Islami yang kemudian berkembang menjadi akuntansi syariah. Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka teori yang mendasari dituntur mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Filosofi lain dari akuntansi adalah accounting follows the business. Dalam konteks ini, perkembangan akuntansi merupakan respon dan evaluasi terhadap perkembangan bisnis. Dalam konteks ini, akuntansi berkembang sesuai dengan dan dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan (bisnis). Akuntansi berkembang meliputi akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen tetapi juga akuntansi sosial,akuntansi sumber daya manusia, dan akuntansi keperilakuan. Akuntansi sosial merupakan accounting treatment atas akuntabilitas perusahaan dalam tanggung jawab sosial mereka, akuntansi sumber daya manusia merupakan accounting treatment atas sumber daya manusia tidak hanya sebagai cost tetapi asset.
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia pada dasarnya telah dimulai melalui kajian-kajian akademis dan riset, baik yang terkait dengan teknis pencatatan transaksi, konsepsi, epistimologi dan metodologi. Pengembangan (standar) akuntansi syariah di Indonesia, seperti yang disampaikan Amin Musa, salah seorang anggota Komite Akuntansi Syariah IAI mengatakan bahwa bangkitnya akuntansi syariah di latarbelakangi banyaknya transaksi dengan dasar syariah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syariah maupun non syariah. Dengan animo itu perlu adanya pengaturan atau standar untuk pencatatan, pengukuran maupun penyajian sehinga para praktisi dan pengguna keuangan mempunyai standar yang sama dalam akuntansinya. Sampai dengan saat ini produk standar akuntansi syariah telah terbit secara berturut-turut antara lain PSAK 59 tentang Akuntansi PSAK 101 sampai dengan PSAK 109. Dalam transaksi perbankan syariah misalnya, pembiayaan tanpa bunga (riba) seperti transaksi pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan bagi hasil serta transaksi murabahah dengan marjin. Pencatatan pendapatan bagi hasil dan marjin diposisikan menggantikan pendapatan bunga. Munculnya akun syirkah dana temporer bagi penyertaan dana dengan akad musyarakah dan mudharabah pada suatu entitas.
Sistem bagi hasil merupakan suatu bentuk skema pembiayaan alternatif, yang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan bunga. Sesuai dengan namanya, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Skema bagi hasil dapat diaplikasikan baik pada pembiayaan langsung maupun pada pembiayaan melalui bank syariah (dalam bentuk pembiayaan mudharabah dan musyarakah). Dalam kontrak bagi hasil, perlu didesain suatu skema bagi hasil yang optimal, yakni yang secara efisien dapat mendorong entrepreneur (debitur) untuk melakukan upaya terbaiknya dan dapat menekan terjadinya falsifikasi. Bank syariah memiliki produk simpanan berupa tabungan biasa dan tabungan investasi dengan menawarkan keuntungan yang sering disebut dengan bagi hasil (nisbah). Sistem bagi hasil yang ditentukan juga berbeda-beda untuk disetiap bank syariah. Bagi hasil pada bank syariah dihitung dengan prinsip syariah sehingga nasabah (khususnya muslim) dapat terhindar dari ekonomi riba. Pengertian bagi hasil adalah suatu ketentuan pembagian hasil dengan proporsi antara nasabah dan bank syariah yang telah disepakati, contoh bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil tabungan syariah sebesar 60:40 . Dengan pembagian nisbah tersebut berarti nasabah bank syariah akan mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar 60% dari hasil investasi yang dihasilkan bank syariah melalui pengelolaan dana yang telah diinvestasikan diberbagai sektor, kemudian 40% dari hasil merupakan porsi untuk pengelola (bank syariah itu sendiri).
Bank Syariah Indonesia atau sering disebut dengan BSI sesuai dengan namanya Bank ini memberikan pelayanan perbankan yang menggunakan prinsip dan dasar-dasar syariat agama islam (syariah) mulai dari jenis tabungan hingga investasi. Program tabungan adalah simpanan uang yang berasal dari pendapatan yang tidak dibelanjakan dan bisa dilakukan oleh perorangan maupun instansi tertentu. Simpanan uang (tabungan) ini bisa diambil kapan saja tanpa terikat waktu, bahkan bisa ditarik tunai secara mandiri melalui fasilitas ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang diberikan oleh berbagai bank. Tabungan BSI adalah Tabungan dalam bentuk mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Muthalaqah yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati. Dengan prinsip mudharabah muthlaqah, tabungan nasabah diperlukan sebagai investasi.
Bank Syariah Indonesia memanfaatkan dana tabungan anggota secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan prinsip syariah. Hasil usaha ini dibagi antara nasabah dengan Bank Syariah Indonesia sesuai dengan porsi (nisbah) yang telah disepakati dimuka. Hal ini juga sudah tertera pada Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu . Tetapi masih sedikit orang yang paham dengan penerapan akuntansi syariah dalam bagi hasil, dan juga masih banyak pula orang yang tidak tahu tentang penerapan akuntansi syariah dalam bagi hasil yang sebenarnya dilaksanakan di bank syariah menurut syariah islam atau hukum islam. Dalam hal ini khususnya penerapan bagi hasil program tabungan di bank syariah memang benar-benar menerapkan sesuai dalam undang-undang syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah. Karena, kebanyakan masyarakat yang masih berfikiran bahwa sistem penerapan bagi hasil di bank syariah sama saja dengan berinvestasi atau program lainnya yang terdapat di bank konvensional.
Bank Syariah Indonesia biasanya memakai metode profit sharing dalam prinsip bagi hasil atas pembiayaan mudharabah, dimana pendapatan usaha dikurangi dengan beban usaha untuk mendapatkan pendapatan usaha tersebut. Pendapatan bagi hasil dipandang dapat memenuhi definisi sebagai pendapatan. Alasannya yaitu pendapatan bagi hasil merupakan pendapatan yang memberikan penambahan aktiva dalam bentuk kas yang merupakan aliran masuk yang berasal (bagi hasil) pembiayaan mudharabah dapat meningkatkan laba/keuntungan Bank Syariah Indonesia. Perlakuan akuntansi pendapatan (bagi hasil) pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah.
Komentar
Posting Komentar